Perjanjian Lisensi
Maksimalkan Kekayaan Intelektual Anda dengan melisensikannya kepada pihak lain yang Anda pilih.
Semua perjanjian lisensi yang berkaitan dengan Kekayaan Intelektual harus dicatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kami dapat membantu Anda mulai dari konsultasi, persiapan, dan pengajuan perjanjian lisensi.